Senin, 12 Desember 2011

TUGAS UMUM


The first song that reminds me of someone

LENKA- SKIPALONG
So tired of feeling blue
Such a heavy weight on you
So shake it off and make your way to somewhere different, to somewhere different
Oh no, now you’re leaving me oh what will you do?
All alone in the big bad world but I’m not worried, no…
‘Cause you’re gonna skip along
Quite merrily baby, you’re gonna revel in hating what’s going on
And you’re like a sugar bomb
And no harm will come, no harm will come if you just skip along.
Acting oblivious
Comes natural to us
Keep smiling knowing all the while the world will fall apart, the world will fall apart
Wouldn’t it be lovely to be home, home
Safe and sound with no one round to bring us down
But that’s so far away…

Second song
Shania Twain- "You're Still The One"
(When I first saw you, I saw love.
And the first time you touched me, I felt love.
And after
all this time, you're still the one I love.)
Looks like we made it
Look how far we've come my baby
We mighta took the long way
We knew we'd get there someday

They said, "I bet they'll never make it"
But just look at us holding on
We're still together still going strong

(You're still the one)
You're still the one I run to
The one that I belong to
You're still the one I want for life
(You're still the one)
You're still the one that I love
The only one I dream of
You're still the one I kiss good night

Ain't nothin' better
We beat the odds together
I'm glad we didn't listen
Look at what we would be missin'

They said, "I bet they'll never make it"
But just look at us holding on
We're still together still going strong

(You're still the one)
You're still the one I run to
The one that I belong to
You're still the one I want for life
(You're still the one)
You're still the one that I love
The only one I dream of
You're still the one I kiss good night

(You're still the one)
You're still the one I run to
The one that I belong to
You're still the one I want for life
(You're still the one)
You're still the one that I love
The only one I dream of
You're still the one I kiss good night

I love jazz, I'll tell you about the music jazz
Jazz bisa sangat sulit untuk menentukan karena membentang dari waltz Ragtime untuk fusi era tahun 2000-an. Meskipun banyak upaya telah dilakukan untuk menentukan jazz dari sudut pandang di luar jazz, seperti menggunakan sejarah musik Eropa atau musik Afrika, kritikus jazz Joachim Berendt berpendapat bahwa semua upaya tersebut tidak memuaskan. Salah satu cara untuk berkeliling masalah definisi adalah untuk mendefinisikan jazz "istilah" lebih luas. Berendt mendefinisikan jazz sebagai bentuk "seni musik yang berasal dari Amerika Serikat melalui konfrontasi orang kulit hitam dengan musik Eropa", ia berpendapat bahwa jazz berbeda dari musik Eropa dalam jazz yang memiliki hubungan "khusus untuk waktu, yang didefinisikan sebagai 'ayunan' "," sebuah spontanitas dan vitalitas produksi musik di mana improvisasi memainkan peran ", dan" kemerduan dan cara ungkapan yang cermin individualitas dari musisi jazz melakukan ".
Travis Jackson juga mengusulkan definisi yang lebih luas dari jazz yang mampu mencakup seluruh era yang berbeda secara radikal: ia menyatakan itu adalah musik yang mencakup kualitas seperti "berayun", improvisasi, interaksi kelompok, mengembangkan sebuah" suara individu, dan menjadi 'terbuka' untuk kemungkinan musik yang berbeda Krin Gabbard mengklaim bahwa" jazz adalah membangun "atau kategori yang, sementara buatan, masih berguna untuk menunjuk" sejumlah musics dengan cukup umum harus dipahami sebagai bagian dari sebuah tradisi yang koheren ".
Sementara jazz mungkin sulit untuk menentukan, improvisasi jelas salah satu elemen kunci. Awal blues pada umumnya terstruktur sekitar pola panggilan-dan-respon yang berulang, unsur umum dalam tradisi lisan Afrika Amerika. Suatu bentuk musik rakyat yang meningkat di bagian dari lagu kerja dan bidang hollers Hitam pedesaan, blues awal juga sangat improvisasi. Fitur-fitur ini mendasar dengan sifat jazz.
dalam unsur-unsur musik klasik Eropa interpretasi, ornamen dan pendampingan kadang-kadang kiri ke kebijaksanaan yang berprestasi itu, tujuan utama adalah pemain memainkan komposisi seperti yang tertulis.
Dalam jazz, Namun, pemain ahli akan menafsirkan sebuah lagu dengan cara yang sangat individu, tidak pernah memainkan komposisi yang sama persis dengan cara yang sama dua kali. Tergantung mood pemain dan pengalaman pribadi, interaksi dengan sesama musisi, atau bahkan anggota audiens, seorang musisi jazz / pemain dapat mengubah melodi, harmoni atau waktu penandatanganan di akan. musik klasik Eropa telah dikatakan media komposer. Jazz, namun, sering ditandai sebagai produk kreativitas egaliter, interaksi dan kolaborasi, menempatkan nilai yang sama pada kontribusi dari komposer dan pelaku, 'tangkas berat [ing] klaim masing-masing komposer dan improvisasi' .
Di New Orleans dan Dixieland jazz, performer bergantian bermain melodi, sementara yang lain countermelodies improvisasi. Dengan era swing, big band datang untuk lebih mengandalkan musik diatur: pengaturan entah tertulis atau dipelajari oleh telinga dan hafal - banyak artis jazz awal tidak bisa membaca musik. solois Individu akan berimprovisasi dalam pengaturan ini. Kemudian, di bebop fokus bergeser ke arah kelompok-kelompok kecil dan pengaturan minimal; melodi (dikenal sebagai kepala "") akan dinyatakan secara singkat pada awal dan akhir bagian, tapi inti dari kinerja akan menjadi serangkaian improvisasi dalam tengah. Kemudian gaya jazz seperti jazz modal meninggalkan gagasan ketat kemajuan akord, yang memungkinkan individu musisi berimprovisasi bahkan lebih bebas dalam konteks skala tertentu atau mode. avant-garde dan idiom jazz bebas izin, bahkan memanggil, meninggalkan chords, sisik, dan meter berirama.

Telah lama ada perdebatan di komunitas jazz atas definisi dan batas-batas "jazz". Meskipun perubahan atau transformasi jazz oleh pengaruh baru awalnya sering dikritik sebagai kehinaan "," Andrew berpendapat Gilbert jazz yang memiliki kemampuan "untuk menyerap dan mengubah pengaruh" dari gaya musik yang beragam. Sementara beberapa penggemar jenis tertentu jazz berpendapat untuk definisi sempit yang mengecualikan berbagai jenis musik juga dikenal sebagai "jazz", musisi jazz sendiri sering enggan untuk mendefinisikan musik mereka bermain. Duke Ellington menyimpulkan dengan mengatakan, "Ini semua musik." Beberapa kritikus bahkan menyatakan bahwa musik Ellington bukanlah jazz karena diatur dan mengatur. Pada teman sisi lain Ellington dua puluh solo Earl Hines's "transformatif versi "komposisi Ellington (pada Earl Hines Dimainkan Duke Ellington dicatat pada tahun 1970) yang dijelaskan oleh Ben Ratliff, New York Times kritikus jazz, seperti" sebagai contoh yang baik dari proses jazz sebagai sesuatu di luar sana ".
Berorientasi komersial atau populer yang dipengaruhi musik jazz bentuk memiliki keduanya lama dikritik, setidaknya sejak munculnya Bop. penggemar jazz tradisional telah diberhentikan Bop, tahun 1970-an jazz [era fusi dan banyak lain] sebagai periode penurunan nilai komersial dari musik. Menurut Bruce Johnson, musik jazz selalu memiliki ketegangan "antara jazz sebagai musik komersial dan bentuk seni" catatan Gilbert itu. Sebagai gagasan tentang kanon jazz adalah berkembang, "prestasi masa lalu" dapat menjadi "... istimewa atas kreativitas istimewa ..." dan inovasi seniman saat Village Voice. jazz kritikus Gary Giddins berpendapat bahwa sebagai penciptaan dan penyebaran jazz semakin dilembagakan dan didominasi oleh perusahaan hiburan besar, jazz adalah menghadapi "sebuah. .. masa depan berbahaya kehormatan dan penerimaan tertarik "David Ake. memperingatkan bahwa penciptaan" norma "dalam jazz dan pembentukan tradisi jazz" "mungkin mengecualikan atau sampingan lainnya yang lebih baru, avant-garde bentuk jazz . Kontroversi juga muncul lebih dari bentuk-bentuk baru jazz kontemporer dibuat di luar Amerika Serikat dan berangkat secara signifikan dari gaya Amerika Di satu pandangan mereka merupakan bagian penting dari pengembangan saat ini jazz itu;. di lain mereka kadang-kadang dikritik sebagai penolakan terhadap tradisi jazz penting.
   

    






















Nama : Dina Aqmarina
NPM: 22210056
Kelas : 2eb22

SHU (Sisa Hasil Usaha)

PENGERTIAN SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
          Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
RUMUS SHU
-          Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA   = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

-          Per Anggota dengan model matematika

SHU Pa =   Va    x JUA +     S a  x  JMA
                                          -----                -----
                                  VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA        : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Contoh Kasus:
Contoh Kasus SHU 1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,- • Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- • Laba Kotor Rp 60.000.000,- • Biaya Usaha Rp 20.000.000,- • Laba Bersih Rp 40.000.000,- • Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _ Jasa Lain-lain 15% • Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian SHU c. Perhitungan persentase jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- • JAWABAN : a. Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000 b. Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- c. Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang . d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

SUMBER:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/sisa-hasil-usaha/
boetarboetarzz.blogspot.com/2011/12/shu-sisa-hasil-usaha.html
http://luvmymomzz.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-sisa-hasil-usaha-shu.html

Nama :Dina Aqmarina
NPM  : 22210056
Kelas : 2eb22

PRINSIP KOPERASI

 PRINSIP KOPERASI
  1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
  1. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
  1. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
  1. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
  1. Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
  1. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.

Prinsip-prinsip Koperasi dibagi menjadi 7 yaitu :                                

1. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota

2. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


4. Prinsip Schulze
         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas
         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5.Prinsip Ica   
         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional


6. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 12/1967
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 25 / 1992
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi

CONTOH KASUS:
Koperasi dikelola layaknya PT (Perseroan Terbatas) dengan meninggalkan nilai
sosial koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi yang dikelola ala PT ini, biasanya menjual produk pada anggota dan
masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran; atau kalau koperasi
tersebut adalah koperasi simpan pinjam, maka mematok bunga yang cukup tinggi
melebihi bunga Bank. Contoh kongkrit, bunga kredit di BPD per bulan 1.9 %,
tetapi bunga di KSU BMT Al Hikmah pada perjanjian jual beli Al-murabahah
atau pinjam pakai, per bulan mencapai 2,5%- 3%7.

SUMBER:
http://karimahpatryani.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi.html
http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html
http://eprints.undip.ac.id/18038/1/Triana__Sofiani.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Nama : Dina Aqmarina
NPM  : 22210056
Kelas : 2eb22