Rabu, 30 Oktober 2013


Bismillahirrohmanirrohim..

Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda.  Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya.  Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.   

Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi didalam PT. Kimia Farma.

Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero)
Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut.
Kesalahan pencatatan ditemukan kantor akuntan publik Hans Tuanakota Mustofa (HTM) menjelang pemerintah akan melakukan divestasi (pelepasan saham) tahap kedua di Kimia Farma pada Mei 2002. Sementara kesalahan pencatatan ditemukan pada laporan keuangan 2001 yang digunakan saat pelaksanaan divestasi yang dilakukan melalui penawaran saham perdana (IPO).
Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi. Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.

Berdasarkan siaran pers yang dilakukan oleh Pasar Modal tanggal 27 Desember 2002 dikatakan bahwa:
1. Kasus ini bermula dari ditemukannya hal-hal sebagai berikut:
a.      Dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk. (PT KAEF), Sdr. Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001.
b.      Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian poses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, diperoleh bukti sebagai berikut :
a.      terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp 32,7 miliar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk.
b.      Kesalahan tersebut terdapat pada unit-unit sebagai berikut: 
·      Unit Industri Bahan Baku
-          Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 2,7 miliar.
·      Unit Logistik Sentral
-          Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar
·      Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF)
-          Kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp 8,1 miliar.
-          Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
c.       Bahwa kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh Direksi periode 1998–Juni 2002 dengan cara:
-          Membuat 2 (dua) daftar harga persedian (master prices) yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Pebruari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master prices yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT KAEF. Master prices per 3 Pebruari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT KAEF per 31 Desember 2001.  
-          Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit Bahan Baku. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh Akuntan.
d.      Berdasarkan uraian tersebut di atas, tindakan yang dilakukan oleh PT KAEF terbukti melanggar:
-          Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
e.       Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, terbukti bahwa Akuntan yang melakukan audit Laporan Keuangan per 31 Desember 2001 PT KAEF:
-          Telah melakukan prosedur audit termasuk prosedur audit sampling yang telah diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan membantu manajemen PT KAEF dalam penggelembungan keuntungan tersebut. Namun demikian proses audit tersebut tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT KAEF.

3.      Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

4.   Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal maka:
a.      Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan raktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001;
b.      Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

Maka dari itu, berdasarkan kasus  yang terjadi didalam PT. Kimia Farma kami dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi adanya pelanggaran kode etik profesi akuntansi diantaranya sebagai berikut:

1.   Tanggung jawab
Dalam hal ini Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 telah menyalahi tanggung jawabnya dalam pembuatan laporan keuangan dengan melakukan kegiatan praktek pengelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. Sehingga dapat menyebabkan kesalahan pengambilan keputusan akibat adanya laporan keuangan yang tidak aktual.

2.   Kepentingan Publik
Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, seorang akuntan harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam hal ini, akuntan didalam PT. Kimia Farma telah mengorbankan kepentingan public demi kepentingan mereka semata. Dengan kesalahan penyajian pada laporan keuangan PT. Kimia Farma, menyebabkan pengambilan keputusan yang salah bagi para investor.

3.   Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Namun, PT. Kimia Farma terbukti tidak jujur dalam menyusun laporan keuangannya. Sehingga telah melanggar prinsip kode etik akuntansi. 

Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. Seperti halnya integritas yang dapat menerima Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk.  karena atas resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

4.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Baik akuntan, direksi maupun Auditor dari PT. Kimia Farma harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, sehingga tidak adanya kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Namun, pada kenyataannya akuntan, direksi maupun auditor telah melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian professional dalam kode etik akuntansi karena adanya laporan keuangan yang tidak valid.

5.   Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, pihak yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan PT. Kimia Farma pada tahun 2002 telah berperilaku tidak professional sehingga menimbulkan reputasi perusahaan yang buruk. Bukan hanya itu saja, kinerja profesionalisme dari seorang auditor pada PT. Kimia Farma pun dapat merusak reputasi mereka selaku auditor karena resiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan.

6. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada kenyataannya dalam penyusunan laporan keuangan terjadi adanya praktek pengelembungan dana yang dilakukan oleh direksi   PT. Kimia Farma sehingga melanggar prinsip standar teknik dalam kode etik akuntansi. 

------------------- ( ^ - ^ ) V -----------------
Kelompok Penyusun:
Dina Aqmarina (22210056) : dinasmoro.blogspot.com
Wardah Fauziyah (28210458) : mychocochips.blogspot.com
Lestari (24210001) : reggaenyengir.blogspot.com
Annisa Rakhmasari (2A213147) : nissa2601.blogspot.com
Faradian Gustari (22210605)  :
Risa Iswari (29210324)
KELAS : 4 EB 22
------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA

http://www.bapepam.go.id/old/old/news/Des2002/PR_27_12_2002.PDF
-----------------------------  ( ^  _ ^ ) V ---- ( ^  -  ^ ) V  ----------------------------

Sekian
Maaf jika ada kata yang kurang berkenan..
Terima Kasih


Kamis, 10 Oktober 2013

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1.      Pengertian Etika menurut

·         Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
·         Menurut A. Sonny Keraf dan Robert h. Imam (1995:51) kode etik profesi di definisikan sebagai berikut:
Kode etik adalah pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya.”
·         Menurut Sukrisno Agoes (1998) kode etik adalah:
Seperangkat prinsip- prinsip moral dan mengatur tentang perilaku professional.
·         Menurut R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT (2009)
Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

2.      Etika Mahasiswa, Anggota Keluarga, Anggota Masyrakat

Etika Mahasiswa:
Ø  Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh universitas dimana tempat mahasiswa menimba ilmu.
Ø  Menyelesaikan segala permasalahan secara logis bukan emosional.
Ø  Segala pendapat mempunyai landasan yang kongkrit.


Etika Anggota Keluarga:
Ø  Bertindak penuh dengan kasih sayang terhadap anggota keluarga
Ø  Bersikap adil terhadap seluruh anggota keluarga
Ø  Selalu mencontohkan perbuatan baik terhadap anggota keluarga lainnya

Etika Anggota Masyarakat
Ø  Menjalani kehidupan bermasyarakat dengan taat terhadap norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat
Ø  Berlaku lembut terhadap orang lain, tidak diskriminatif
Ø  Menghormati orang yang lebih tua dan menghargai orang yang lebih muda

3. Etika Sebagai Akuntan Publik
Aturan-aturan atau norma-norma mengenai akhlak baik-buruk, sikap profesional dan kesesuaian serta tanggung jawab penuh yang perlu dipahami dan dimaknai oleh seorang akuntan publik dalam menjalankan profesi nya sebagai akuntan publik.
            Etika Akuntan Publik
Ø  Bersikap jujur dalam menjalankan profesi nya sebagai akuntan publik.
Ø  Bersikap profesional, Independent atau bebas dari segala pengaruh orang lain dalam menjalankan profesi nya sebagai akuntan publik
Ø  Bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang telah dilakukan dalam menjalankan profesinya sebagai akuntan publik



Refrensi Buku :
Agoes, Sukrisno. 1996. Auditing. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT ,BUKU ETIKA PROFESI,Semarang: 2009.

K.Bertens.2007.Etika: Seri Filsafat Atmajaya Edisi ke-10, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.



Nama : Dina Aqmarina
NPM : 22210056
Kelas : 4EB 22

Selasa, 25 Juni 2013

pacaran di usia remaja


Masa remaja adalah masa dimana seorang anak sedang mencari jati dirinya, banyak remaja sekarang yang sudah mengenal cinta (pacaran), diusia remaja sangat rentan untuk mengenal arti pacaran, maka bisa dibilang cinta mereka hanya sebatas cinta monyet. Tidak selayaknya remaja berpacaran, karena menurut saya mereka belum bisa menjaga atau mengontrol dirinya dan belum cukup dewasa untuk berpacaran. Kalau bicara soal umur berapa seseorang dapat mengenal pacaran, tidak diukur dengan umur tapi dilihat dari sisi kedewasaan seseorang menjalin hubungan dengan lawan jenis, karena berapapun umur seseorang tidak dapat menjamin kedewasaannya. Mengapa saya katakan kedewasaan sangat penting untuk memulai suatu hubungan, karena kedewasaan yang membawa seseorang untuk melihat masa depan, banyak anak remaja yang berpacaran putus ditengah jalan, itu sangat mengganggu mental atau otaknya. Dikarenakan meraka belum sanggup untuk berkomitmen lebih jauh tentang hubungan mereka.

Cinta kepada orang tua jauh lebih penting dibandingkan cinta kepada lawan jenis . banyak orang tua sekarang cemburu melihat anaknya berpacaran, karena menurut orang tua anak yang sedang kasmaran lebih tertutup dan menjauh dari orang tuanya, dan juga dapat mengganggu pendidikan disekolahnya. Maka dari itu saya setuju dengan orang tua yang ikut andil dalam percintaan anaknya, karena orang tua ingin menjaga dan mengontrol setiap tumbuh kembang anaknya. Salah jika anak berpikiran bahwa orang tua tidak mengerti apa mau si anak, padahal orang tua hanya ingin yang terbaik untuk anaknya.bicara soal Kekerasan dalam berpacaran atau yang sering disebut dating violence , ini sering dialami oleh salah satu orang dari sepasang kekasih, kekerasan itu tidak hanya kekerasan fisik (contoh : memukul, menampar, menendang, mendorong, mencengkram dengan keras pada tubuh pasangannya)  tapi juga kekerasan psikologis (contoh : mengancam, memanggil dengan sebutan yang dapat mempermalukan pasangannya, menjelek-jelekannya,dll) ada juga kekerasan ekonomi (contoh: meminta pasangan untuk mencukupi segala keperluan hidupnya (memanfaatkan pasangan untuk hal ekonomi) dan yang terakhir ada kekerasan seksual (contoh : memeluk, mencium, meraba, hingga memaksakan hubungan seksual dengan ancaman.

Selain itu ada juga tindakan stalking seperti mengikuti, membututi,dan serangkaian aktivitas yang mengganggu privasi dan membatasi aktivitas sehari-hari pasangannya. Kita dapat merasakan apabila salah satu dari contoh kekerasan tersebut pernah kita alami, disitulah kita akan merasakan kekerasan itu. Masalah kekerasan dapat diselesaikan dengan cara berbicara dengan baik kepada pasangan bahwa kita tidak ingin membangun suatu hubungan didasari dengan kekerasan, buat dia mengerti dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Berdoa kepada Allah SWT dan meminta pendapat kepada orang-orang yang dapat dipercaya untuk bisa menemukan jalan kaluar masalah tersebut. Dan apabila cara ini tidak berhasil, tidak ada salahnya kita melaporkan ke komnas HAM dan mendatangi psikolog untuk menenangkan diri setelah mendapatkan salah satu kekerasan dari pasangan.

Nama  : Dina Aqmarina
NPM    : 22210056
Kelas   : 3eb22

Selasa, 14 Mei 2013

Selasa, 23 April 2013

MYSELF BIOS



Hi Everybody
My name is Dina Aqmarina but you can call me Dina. I’m 19 years old and I live in Pulogebang Permai,East Jakarta. I’m third children of three Brothers  that my parents have. My Father is Mr. Darmono and my Mother is Mrs. Armiaty. I have one Brother and one sister, the first is Griesnia Elfarena and the second is Farid Al-Ghofari , Farid Al- Ghofari have married with Vivi diantina. I also have Boyfriend his name is Wendhy Asmoro. I’m Happy stand on my family, everybody loving me and me so love with them. I’m student of Gunadarma University, I take a major accounting, now I have grade there on smester six. At Gunadarma university, I have many friends in here,  all of my friends is friendly with me, I enjoy with my live . I like take a picture, I hope onetime I can be a photographer, although it’s contrast with my major I take. I think take a picture can be lost my stress during weekly activity. Seldom I’m stress with my task on campus, some lesson I don’t like because I don’t enjoy learn theory, for me the theory lesson make me bored , my favorite lesson is mathematic I love math. Math make me don’t feel sleepy because I love count. At Gunadarma university on smester six all of student is assigned make one scientific paper and now I was preparing it. I’m confused with a title what I choose. I have consult with my teacher and then  she gave me advice, ‘’ don’t you write paper what you don’t understand !’’ I really want to write about photographer but this is allowed by my college because is not matching with my major. Seems like I’m wrong choose the major.but I’m happy with my life because I stand on the people what loving me, this  is my live, sometimes I’m happy and sometimes I’m confused. Thanks


Nama               : Dina.Aqmarina
NPM                : 22210056
Kelas               : 3 EB 22