TUGAS HUKUM DAGANG
1.Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
•
Perusahaan Perorangan
Perusahaan
Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga
semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat
kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara
sendiri.
•
Firma
Firma
adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota
bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap
utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
•
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
•
Koperasi
Menurut
UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan.
•
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
•
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali
jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
2.Perseroan Terbuka (PT)
Dalam praktek sangat banyak kita jumpai
perusahaan berbentuk perusahaan terbatas. Bahkan, berbisnis dengan membentuk
perseroan terbatas ini, terutama untuk bisnis yang serius atau bisnis besar,
merupakan model berbisnis yang paling lazim dilakukan, sehingga dapat
dipastikan bahwa jumlah dari perseroan terbatas di Indonesia jauh melebihi
jumlah bentuk bisnis lain, seperti Firma, Perusahaan Komanditer, Koperasi dan
lain – lain. Terhadap Perseroan Terbatas ini dalam beberapa bahasa disebut
sebagai berikut :
Namun
demikian, apakah yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas itu ? Yang dimaksud
dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi dalam 1. Dalam bahasa Inggris
disebut dengan Limited (Ltd.) Company atau Limited Liability
Company ; ataupun Limited (Ltd) Corporation. 2. Dalam bahasa
Belanda disebut dengan Naamlooze Vennotschap atau yang sering disingkat
dengan NV saja. 3. Dalam bahasa Jerman terhadap perseroan terbatas ini disebut
dengan Gesellschaft mit Beschrankter Haftung. 4. Dalam bahasa Spanyol
disebut dengan Sociedad De Responsabilidad Limitada.
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini serta
peraturan peelaksanaannya, Lihat Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Perseroan
Terbatas. Disamping itu, ada juga yang memberikan arti Perseroan Terbatas
sebagai suatu asosiasi pemegang saham (atau bahkan seorang pemegang saham jika
dimungkinkan untuk itu oleh hukum di Negara tertentu) yang diciptakan oleh
hukum dan diberlakukan sebagai manusia semu (artificial person) oleh
pengadilan, yang merupakan badan hukum karenanya sama sekali terpisah dengan
orang – orang yang mendirikannya, dengan mempunyai kapasitas untuk
bereksistensi yang terus – menerus, dan sebagai suatu badan hukum, perseroan
terbatas berwenang untuk menerima, memegang dan mengalihkan harta kekayaan,
menggugat atau digugat, dan melaksanakan kewenangan – kewenangan lainnya yang
diberikan.
Defenisi – defenisi lain yang diberikan kepada suatu
perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
1. Suatu manusia semu (artificial person) atau badan
hukum (legal entity) yang diciptakan oleh hukum, yang dapat saja (sesuai
hukum setempat) hanya terdiri dari 1 (satu) orang anggota saja beserta para
ahli warisnya, tetapi yang lebih lazim terdiri dari sekelompok individu sebagai
anggota, yang oleh hukum badan hukum tersebut dipandang terpisah dari para
anggotanya dimana keberadaannya tetap eksis terlepas dari bergantinya para
anggota, badan hukum mana dapat berdiri untuk waktu yang tidak terbatas (sesuai
hukum setempat), atau berdiri untuk jangka waktu tertentu, dan dapat melakukan
kegiatan sendiri Universitas Sumatera Utara 37 untuk kepentingan bersama dari
anggota, kegiatan mana berada dalam ruang lingkup yang ditentukan oleh hukum
yang berlaku. 2. Suatu manusia semu yang diciptakan oleh hukum dari baik 1
(satu) orang anggota (jika hukum memungkinkan untuk itu), yakni disebut dengan
perusahaan 1 (satu) orang (corporation sole) maupun yang terdiri dari
sekumpulan atau beberapa orang anggota, yakni yang disebut dengan perusahaan
banyak orang (corporation agregate). 3. Suatu badan intelektual (intelellectual
body) yang diciptakan oleh hukum, yang terdiri dari beberapa orang
individu, yang bernaung di bawah 1 (satu) nama bersama, dimana perseroan
terbatas tersebut sebagai badan intelektual tetap sama dan eksis meskipun para
anggotanya seling berubah – ubah.
Seperti juga tergambar dalam defenisi – defenisi berubah –
ubah seperti tersebut diatas, maka menurut hemat penulis, setidak – tidaknya
ada 15 (lima belas) elemen yuridis dari suatu perseroan terbatas berubah –
ubah. Ke -15 elemen yuridis dari perseroan terbatas tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Dasarnya adalah
perjanjian 2. Adanya para pendiri 3. Pendiri/pemegang saham bernaung dibawah
suatu nama bersama 4. Merupakan asosiasi dari pemegang saham atau hanya seorang
pemegang saham 5. Merupakan badan hukum atau manusia semu atau badan
intelektual 6. Diciptakan oleh hukum 7. Mempunyai kegiatan usaha 8. Berwenang
melakukan kegiatannya sendiri 9. Kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang
ditentukan oleh perundang – undangan yang berlaku 10. Adanya modal dasar ( dan
juga modal ditempatkan dan modal setor) 11. Modal perseroan dibagi ke dalam
saham – saham 12. Eksistensinya terus berlangsung, meskipun pemegang sahamnya
silih berganti 13. Berwenang menerima, mengalihkan dan memegang aset- asetnya
Universitas Sumatera Utara 38 14.
Dapat menggugat dan digugat di pengadilan 15. Mempunyai organ perseroan.
Undang – Undang Perseroan Terbatas mendefenisikan perseroan
terbatas (persero) sebagai: “Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
yang melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi
dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang –Undang ini
serta peraturan pelaksanaannya”.
Dari batasan yang diberikan tersebut di atas ada 5 (lima) hal
pokok yang dapat kita kemukakan disini :42
Ilmu hukum mengenal 2 (dua) macam subjek hukum , yaitu subjek
hukum pribadi (orang – perorangan). Dan subjek hukum berupa badan hukum,
Terhadap masing – masing subjek hukum tersebut berlaku ketentuan hukum yang
berbeda satu sama lainnya, meskipun dalam hal – hal tertentu terhadap keduanya
dapat diterapkan suatu aturan yang berlaku umum.
Salah satu ciri khas yang membedakan subjek hukum pribadi
dengan subjek hukum berupa badan bukum adalah saat lahirnya subjek hukum
tersebut, yang pada akhirnya akan menentukan saat lahirnya hak – hak dan
kewajiban bagi masing – masing subjek hukum tersebut. Pada subjek hukum
pribadi, status 1. Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum 2. Didirikan
berdasarkan perjanjian 3. Menjalankan usaha tertentu 4. Memiliki modal yang
terbagi dalam saham – saham 5. Memenuhi persyaratan Undang –Undan.
subjek hukum dianggap telah ada bahkan pada saat pribadi
orang perorangan tersebut berada dalam kandungan (Pasal 1 ayat (2) Kitab
Undang- Undang Hukum Perdata). Sedangkan pada badan hukum, keberadaan status
badan hukumnya baru diperoleh setelah ia memperoleh pengesahan dari pejabat
yang berwenang, yang memberikan hak – hak, kewajiban dan harta kekayaan sendiri
bagi badan hukum tersebut, terlepas dari hak –hak, kewajiban dan harta kekayaan
para pendiri, pemegang saham, maupun para pengurusnya.
Dalam kitab Undang – Undang Hukum Dagang tidak satu pasal pun
yang menyatakan perseroan sebagai badan hukum, tetapi dalam Undang – Undang
Perseroan Terbatas secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ( butir 1) bahwa
Perseroan adalah badan hukum, ini berarti perseroan tersebut memenuhi syarat
keilmuan sebagai pendukung kewajiban dan hak, antara lain memiliki harta
kekayaan sendiri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya.
Pada bagian ini akan dibicarakan permasalahan yang menyangkut
lingkup “maksud dan tujuan” serta kegiatan persereroan . Tentang ini Pasal 2
UUPT 2007, mengatakan: Perseoran harus mempunyai maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Berdasarkan ketentuan ini,
setiap perseroan harus mempunyai “maksud dan tujuan” serta kegiatan usaha” yang
jelas dan tegas Dalam pengkajian hukum, disebut “klausul objek” Perseroan yang
tidak mencantumkan dengan jelas dan tegas apa maksud dan tujuan serta kegiatan.
3. KOPERASI
Mengenai Badan Hukum Koperasi : Koperasi
adalah badan usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang
gerak lebih dari Perseroan Terbatas, yaitu selain Perdagangan Umum dan Jasa,
Koperasi bisa memiliki kegiatan Usaha Simpan Pinjam yang mirip perbankan, hanya
saja Koperasi tidak boleh mengadakan kegiatan tersebut selain untuk anggotanya.
Undang-undang mengenai Perkoperasian yang menjadi acuan Pendirian Badan Hukum
Koperasi adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dahulu
Anggaran Dasar Koperasi dibuat oleh Pejabat Kementrian Koperasi, tetapi sejak
adanya Keputusan Menteri nomor 98 tahun 2004, tugas tersebut dialihkan ke
Notaris yang diangkat sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi.
Koperasi hanya terdapat dua jenis, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu : Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri. Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri. Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD. AD Koperasi terdiri dari :
Koperasi hanya terdapat dua jenis, yaitu Koperasi Primer di mana anggotanya orang per orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi. Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu : Koperasi skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
Koperasi skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri. Koperasi skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang (UU no. 25 th 1992) dan hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri. Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam AD. AD Koperasi terdiri dari :
Nama ;
Nama Koperasi yang dipakai
hendaknya menghindari golongan tertentu, hal-hal yang membawa SARA dan hal-hal
lain yang menunjukkan seorang tokoh tertentu. Koperasi yang menjalankan hanya
satu kegiatan Usaha yaitu Simpan Pinjam, harus menggunakan pendahuluan nama
Koperasi Simpan Pinjam sebelum nama Koperasi yang dimaksud.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Jasa Keuangan Syari’ah, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah sebelum nama Koperasi yang dimaksud. Koperasi yang menjalankan bidang usaha Perdagangan dan Jasa serta terdapat Unit Simpan Pinjam atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah tidak perlu menggunakan pendahuluan nama Koperasi Serba Usaha.
Koperasi yang menjalankan hanya satu kegiatan Usaha yaitu Jasa Keuangan Syari’ah, harus menggunakan pendahuluan nama Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah sebelum nama Koperasi yang dimaksud. Koperasi yang menjalankan bidang usaha Perdagangan dan Jasa serta terdapat Unit Simpan Pinjam atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah tidak perlu menggunakan pendahuluan nama Koperasi Serba Usaha.
Domisili ;
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Domisili Koperasi harus di lingkungan yang diperuntukkan usaha atau lingkungan perkantoran, jangan di perumahan, karena berkaitan dengan izin usaha perdagangan yang nantinya dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi dan Perdagangan.
Kegiatan Usaha ;
Kegiatan Usaha Koperasi terdiri
dari Perdagangan dan Jasa, Usaha Simpan Pinjam yang berbentuk konvensional
maupun yang berbentuk syari’ah (Jasa Keuangan Syari’ah).
Kegiatan Usaha Koperasi yang terdapat Perdagangan dan Jasa tadi harus diperinci dan diperjelas.
Kegiatan Usaha Koperasi yang terdapat Perdagangan, Jasa dan Simpan Pinjam atau Jasa Keuangan Syari’ah, maka khusus Simpan Pinjam / Jasa Keuangan Syari’ah tersebut disebut dengan Unit Simpan Pinjam (USP)atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS).
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Kegiatan Usaha Koperasi yang terdapat Perdagangan dan Jasa tadi harus diperinci dan diperjelas.
Kegiatan Usaha Koperasi yang terdapat Perdagangan, Jasa dan Simpan Pinjam atau Jasa Keuangan Syari’ah, maka khusus Simpan Pinjam / Jasa Keuangan Syari’ah tersebut disebut dengan Unit Simpan Pinjam (USP)atau Unit Jasa Keuangan Syari’ah (UJKS).
Kegiatan Usaha Koperasi yang berupa Perdagangan dan Jasa yang bersifat Khusus, harus mempunyai izin dari instansi terkait.
Keanggotaan ;
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi. Jenis Keanggotaan ada dua, Anggota dan Anggota Luar Biasa, di mana Anggota Luar Biasa ini tidak mempunyai hak suara akan tetapi boleh menghadiri Rapat Anggota. Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar simpanan pokok, yaitu simpanan sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap calon anggota tersebut dan dikembalikan nanti setelah keanggotaan berakhir. Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia dapat menjadi Anggota Koperasi.
Anggota Koperasi pertama kali sebelum Koperasi memperoleh badan hukum adalah Anggota Pendiri, di mana tidak ada perlakuan khusus atau perbedaan antara Anggota Pendiri tersebut dengan Anggota yang nanti masuk setelah status Badan Hukum keluar. Nama-nama Anggota Pendiri tercantum di AD Pendirian dan untuk AD yang nanti mengalami perubahan tidak perlu dicantumkan lagi nama-nama Anggota. Segala perubahan jumlah keanggotaan tidak perlu merubah AD Koperasi. Jenis Keanggotaan ada dua, Anggota dan Anggota Luar Biasa, di mana Anggota Luar Biasa ini tidak mempunyai hak suara akan tetapi boleh menghadiri Rapat Anggota. Pada persyaratan keanggotaan, untuk setiap orang yang akan menjadi anggota harus membayar simpanan pokok, yaitu simpanan sekali bayar yang besarnya ditentukan sama pada tiap calon anggota tersebut dan dikembalikan nanti setelah keanggotaan berakhir. Setiap Anggota mempunyai hak suara sama, yaitu 1 suara dan keanggotaan tidak dapat dialihkan.
Rapat Anggota ;
Rapat Anggota mempunyai kekuasaan
tertinggi dan perubahan mengenai AD atau mengenai Pengurus dan Pengawas
ditentukan melalui Rapat Anggota.
Quorum Rapat tidak diatur dalam UU. no. 25 tahun 1992, hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota. Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Quorum Rapat tidak diatur dalam UU. no. 25 tahun 1992, hanya sah keputusan apabila ditentukan oleh suara terbanyak, artinya quorum Rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah Anggota dan diputuskan melalui suara terbanyak atau lebih dari ½ suara yang hadir tadi di dalam Rapat Anggota. Untuk Koperasi yang Anggotanya sangat banyak, dapat mengatur mengenai perwakilan atau Kuasa beberapa orang Anggota kepada satu orang Anggota, pengaturan ini secara teknis di dalam Anggaran Rumah Tangga atau apabila insidentil, dapat melalui Surat Kuasa yang sah menurut Notaris.
Pengurus ;
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari : Ketua Sekretaris Bendahara Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya. Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ; Pengawas minimal dua orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas.
Pengurus Koperasi yang diakui terdiri dari : Ketua Sekretaris Bendahara Dalam hal masing-masing Pengurus tersebut terdiri dari beberapa orang, maka salah satu harus ditentukan sebagai Ketua Umum, Sekretaris Umum atau Bendahara Umum, apabila hanya terdapat wakil-wakil, maka penyebutannya tetap seperti tersebut di atas hanya ditambah wakil-wakilnya. Dalam hal adanya tambahan beberapa orang Pengurus atau wakil-wakilnya, maka jumlahnya harus ganjil agar Rapat Pengurus dapat mengambil suara terbanyak.
Pengawas ; Pengawas minimal dua orang, yang satu menjadi Ketua Pengawas dan yang lainnya adalah Anggota Pengawas.
Pengelola ;
Pengurus dapat mengangkat Pengelola / Manajer Koperasi untuk melakukan Pengelolaan Usaha, khusus untuk USP dan UJKS harus ditentukan Pengelolanya pada saat Pendirian Koperasi. Pengelola USP atau UJKS harus memiliki sertifikasi atau kualifikasi tertentu dan dilampirkan di dalam persyaratan permohonan Pengesahan oleh Menteri. Jabatan Pengurus dan Pengawas Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas maksimal 5 tahun, ditentukan oleh Undang-Undang, tetapi dapat dipilih kembali.
Pengurus dapat mengangkat Pengelola / Manajer Koperasi untuk melakukan Pengelolaan Usaha, khusus untuk USP dan UJKS harus ditentukan Pengelolanya pada saat Pendirian Koperasi. Pengelola USP atau UJKS harus memiliki sertifikasi atau kualifikasi tertentu dan dilampirkan di dalam persyaratan permohonan Pengesahan oleh Menteri. Jabatan Pengurus dan Pengawas Masa Jabatan Pengurus dan Pengawas maksimal 5 tahun, ditentukan oleh Undang-Undang, tetapi dapat dipilih kembali.
Modal Awal ;
Modal Awal Pendirian merupakan
Modal Dasar dan Modal yang disetor Koperasi. Untuk Koperasi yang memilik USP
atau UJKS harus ada penempatan Modal yang dipisahkan dari Modal Awal khusus
untuk Unit tersebut. Modal berkaitan dengan Penggolongan Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dengan ketentuan yang mengikuti Kementrian Perdagangan. Pada
saat ini yaitu : 500 juta ke bawah= Golongan C / kecil di atas 500 jt sampai 10
M= Golongan B / sedang di atas 10 M= Golongan A / besar Khusus untuk Koperasi
Skala Nasional, ada kebijakan modal minimal Rp. 100 juta, sedangkan untuk skala
propinsi maupun kabupaten/kotamadya minimal masih seperti yang ditentukan oleh
Undang-Undang, yaitu Rp. 15 jt.
Perubahan Koperasi ;
Segala Perubahan Koperasi
ditentukan di dalam Rapat Anggota yang apabila circular, harus ditandatangani
keputusannya oleh seluruh anggota. Perwakilan atau kuasa harus sah menurut
Notaris. Perubahan yang tidak menyangkut kegiatan usaha hanya berupa pelaporan
terhadap Menteri. Pengurus maupun Pengawas harus dengan Berita Acara Rapat /
Akta tersendiri. Perubahan AD harus ditulis ulang kembali AD disertai perubahannya
dan tidak memberlakukan AD yang lama.
Perizinan Koperasi ;
Perizinan Koperasi selain
daripada Akta dan Pengesahan Badan Hukumnya terdiri dari :
Surat Keterangan Domisili Perusahaan, diurus di Kelurahan setempat dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat serta Ketua Koperasi, persyaratannya yaitu harus ada bukti sewa gedung dari Pengelola Gedung, perjanjian sewa menyewanya atau apabila milik sendiri, ada pernyataan dari pemegang hak. Lampiran permohonan pengurusannya hanya fotokopi Akta dan fotokopi KTP Ketua. NPWP, diurus di KPP setempat, dengan melampirkarkan NPWP pribadi Ketua dan Akta serta Surat Keterangan Domisili Perusahaan tersebut.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dapat diurus setelah Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Menteri atau atas namanya. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dapat diurus setelah SIUP keluar.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan, diurus di Kelurahan setempat dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat serta Ketua Koperasi, persyaratannya yaitu harus ada bukti sewa gedung dari Pengelola Gedung, perjanjian sewa menyewanya atau apabila milik sendiri, ada pernyataan dari pemegang hak. Lampiran permohonan pengurusannya hanya fotokopi Akta dan fotokopi KTP Ketua. NPWP, diurus di KPP setempat, dengan melampirkarkan NPWP pribadi Ketua dan Akta serta Surat Keterangan Domisili Perusahaan tersebut.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dapat diurus setelah Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Menteri atau atas namanya. Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dapat diurus setelah SIUP keluar.
4. Yayasan :
a. Yayasan adalah
badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001,
yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat
dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat
bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
5. BUMN
Definisi
Privatisasi ( Menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ) adalah
penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
saham oleh masyarakat.
Privatisasi dilakukan pada umumnya didasarkan kepada
berbagai pertimbangan antara lain sebagai berikut :
• Mengurangi
beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah
(divestasi).
• Meningkatkan efisiensi
pengelolaan perusahaan.
• Meningkatkan
profesionalitas pengelolaan perusahaan
• Mengurangi
campur tangan birokrasi / pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan.
• Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
• Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri.
• Sebagai
flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi
kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang
lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif,
karena memberikan layanan penting untuk publik kepada
sektor privat akan menghilangkan
kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk,
akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan
profit.
Betapapun secara teoritik-akademis, para ekonom sudah bersusah payah menjelaskan manfaatnya, privatisasi telah sangat menimbulkan aroma tak sedap. Masalahnya privatisasi telah dianggap sebagai obral asset pada asing. Lebih jauh, banyak orang telah melihat privatisasi dari kacamata politik dan kacamata uang (komisi). Padahal tujuan utama privatisasi adalah membuat usaha itu sendiri menjadi lebih sehat, karyawannya lebih sejahtera dan usahanya tidak menjadi beban negara.
Betapapun secara teoritik-akademis, para ekonom sudah bersusah payah menjelaskan manfaatnya, privatisasi telah sangat menimbulkan aroma tak sedap. Masalahnya privatisasi telah dianggap sebagai obral asset pada asing. Lebih jauh, banyak orang telah melihat privatisasi dari kacamata politik dan kacamata uang (komisi). Padahal tujuan utama privatisasi adalah membuat usaha itu sendiri menjadi lebih sehat, karyawannya lebih sejahtera dan usahanya tidak menjadi beban negara.
Di seluruh dunia, privatisasi BUMN pada dasarnya
didorong dua motivasi:
1. Keinginan menaikkan efisiensi karena buruknya kinerja sebagian BUMN. Dalam wacana teori ekonomi, hal ini secara normatif berasosiasi dengan beberapa teori klasik, seperti:
1. Keinginan menaikkan efisiensi karena buruknya kinerja sebagian BUMN. Dalam wacana teori ekonomi, hal ini secara normatif berasosiasi dengan beberapa teori klasik, seperti:
(1) X-efficiency, di mana BUMN memerlukan insentif di luar kompetisi;
(2) allocative efficiency (dengan pembahas pertama isu natural monopoly
oleh John Stuart Mill, 1848), di mana pasar akan mendorong pencapaian efisiensi
melalui persaingan; dan
(3) dynamic efficiency , di mana BUMN akan kian efisien jika
manajemennya terdorong untuk melakukan inovasi.
2. Privatisasi BUMN bisa dimaksudkan untuk
membantu anggaran pemerintah dari tekanan defisit.
Saat Inggris memulai gelombang
privatisasi BUMN di era PM Margaret Thatcher tahun 1979, mereka menggunakan
hasil privatisasi BUMN top (British Airways, British Telecom, dan British Gas)
untuk mengatasi krisis fiskal atau defisit anggaran (Iekenberry, 1990).
“Privatisasi BUMN yang Ideal”
Privatisasi dapat mendatangkan manfaat bagi
pemerintah dan masyarakat Indonesia apabila setelah privatisasi BUMN mampu
bertahan hidup dan berkembang di masa depan, mampu menghasilkan keuntungan,
dapat memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi serta masyarakat yang
ada disekitarnya. Peningkatan kinerja BUMN diharapkan bukan
hanya terjadi pada jangka pendek, tetapi juga pada jangka panjang. Untuk itu,
fokus perhatian bukan hanya difokuskan pada perspektif keuangan saja, tetapi
harus lebih komprehensif dengan memperhatikan perspektif pelanggan, proses
bisnis internal, pertumbuhan, dan pembelajaran.
Dalam menjalankan tugasnya, manajemen BUMN dituntut untuk lebih transparan serta mampu menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Manajemen BUMN harus sadar bahwa setelah privatisasi, pengawasan bukan hanya dari pihak pemerintah saja, tetapi juga dari investor yang menanamkan modalnya ke BUMN tersebut.
Pada tahun-tahun mendatang, BUMN akan menghadapi persaingan global, di mana batas wilayah suatu negara dapat dengan mudah dimasuki oleh produsen-produsen asing untuk menjual produk-produk dengan kualitas yang baik dan dengan harga yang sangat kompetitif. Oleh karenanya, BUMN harus meningkatkan kualitas produknya serta memperluas jaringan pasar, bukan hanya pada tingkat nasional tetapi juga di pasar global. Dengan privatisasi, terutama dengan metode strategic sale kepada investor dari luar negeri, diharapkan BUMN memiliki partner yang mempunyai akses yang lebih baik di pasar global. Kebijakan privatisasi seperti ini diharapkan dapat mendorong BUMN untuk mengembangkan jangkauan pasarnya di pasar luar negeri.
Disadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi baru dalam proses produksi menghasilkan produk dalam tempo yang lebih cepat, dengan kualitas yang lebih baik, serta harga pokok yang lebih kompetitif. Dibidang pemasaran teknologi baru, khususnya teknologi informasi, dapat dipakai sebagai sarana strategis untuk menjalin hubungan yang lebih baik dan berkualitas dengan customer serta para supplier.
Dalam menjalankan tugasnya, manajemen BUMN dituntut untuk lebih transparan serta mampu menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Manajemen BUMN harus sadar bahwa setelah privatisasi, pengawasan bukan hanya dari pihak pemerintah saja, tetapi juga dari investor yang menanamkan modalnya ke BUMN tersebut.
Pada tahun-tahun mendatang, BUMN akan menghadapi persaingan global, di mana batas wilayah suatu negara dapat dengan mudah dimasuki oleh produsen-produsen asing untuk menjual produk-produk dengan kualitas yang baik dan dengan harga yang sangat kompetitif. Oleh karenanya, BUMN harus meningkatkan kualitas produknya serta memperluas jaringan pasar, bukan hanya pada tingkat nasional tetapi juga di pasar global. Dengan privatisasi, terutama dengan metode strategic sale kepada investor dari luar negeri, diharapkan BUMN memiliki partner yang mempunyai akses yang lebih baik di pasar global. Kebijakan privatisasi seperti ini diharapkan dapat mendorong BUMN untuk mengembangkan jangkauan pasarnya di pasar luar negeri.
Disadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi baru dalam proses produksi menghasilkan produk dalam tempo yang lebih cepat, dengan kualitas yang lebih baik, serta harga pokok yang lebih kompetitif. Dibidang pemasaran teknologi baru, khususnya teknologi informasi, dapat dipakai sebagai sarana strategis untuk menjalin hubungan yang lebih baik dan berkualitas dengan customer serta para supplier.
Privatisasi diharapkan dapat memperkenalkan ilmu
pengetahuan dan teknologi baru kepada BUMN, sehingga BUMN akan mampu memberikan
sarana kepada para karyawan untuk terus melakukan pembelajaran dan terus mengembangkan
diri, sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas, dengan harga yang
kompetitif. Masuknya investor baru dari proses privatisasi
diharapkan dapat menimbulkan suasana kerja baru yang lebih produktif, dengan
visi, misi, dan strategi yang baru. Perubahan suasana kerja ini diharapkan
menjadi pemicu adanya perubahan budaya kerja, perubahan proses bisnis internal
yang lebih efisien, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi baru
yang diadopsi BUMN setelah proses privatisasi.
Satu hal yang tidak kalah pentingnya, privatisasi BUMN diharapkan dapat menutup defisit
APBN. Hal ini berarti bahwa harga saham
dan waktu merupakan dua variabel yang perlu mendapatkan perhatian besar dalam
proses privatisasi BUMN. Harga saham harus diperhatikan dalam
kaitannya untuk mengejar target perolehan dana dalam rangka menutup defisit
APBN, namun di sisi lain terdapat kendala waktu, di mana privatisasi harus
segera dilaksanakan.
Dengan adanya privatisasi
diharapkan BUMN akan mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan privatisasi di
atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN akan bergeser dari
pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham terbesar, investor baru
tentu akan berupaya untuk bekerja secara efisien, sehingga mampu menciptakan
laba yang optimal, mampu menyerap tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu
memberikan kontribusi yang lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran
pajak dan pembagian dividen.
SUMBER :
Nama : Dina Aqmarina
NPM : 22210056
Kelas : 2EB22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar