Contoh
Pelanggaran Hak Cipta – Aspek Hukum dalam Ekonomi (Tulisan)
Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang
dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange,
Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur:
Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang
Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama
daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud
Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang
sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga
memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik
tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu
Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian
tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan
nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda
Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia
mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan
pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung,
Rendang dll.
Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan
berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah
Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan
oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara
oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh
Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku
oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur
oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh
Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi
oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh
Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur
oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh
Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh
Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa
Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta
oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari
Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah
Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah
Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah
Malaysia
Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli
Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya
berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara
Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini
dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari
kebudayaan yang dipertunjukkan.
Referensi:
Analisis:
Kalau kita selalu mengikuti berita tentang ulah Malaysia yang terlalu
sering membuat masalah dengan pihak Indonesia dengan berbagai masalah yang
menimbulkan reaksi keras rakyat Indonesia, maka kesan yang nampak adalah bahwa
perbuatan tersebut sepertinya disengaja, terencana, sistematis dan pada masa
yang akan datang hal tersebut sepertinya akan terus dilakukan.
Anehnya yang menjadi sasaran khusus dari ulah Malaysia tersebut adalah
Indonesia. Tentunya sudah sejak lama pihak Malaysia mengamati adanya berbagai
kelemahan pihak Indonesia yang terkait dengan wilayah perbatasan, ekonomi,
buruknya kualitas SDM TKI, dan krisis cinta tanah air masyarakat Indonesia
membuat Malaysia bertindak semaunya.
Selain itu, sebagaimana penjelasan dari Pasal 12 Undang-undang Hak
Cipta Indonesia tahun 2002 yang menetapkan bahwa ciptaan yang termasuk
dilindungi oleh hukum Hak Cipta di Indonesia. Menurut kami perlu adanya
tindakan yang tegas berupa sanksi dari pemerintah Indonesia terhadap Malaysia.
Hal ini dimaksudkan adanya efek jera Malaysia untuk tidak lagi mengklaim
ciptaan Indonesia.
Entah pihak mana yang bersalah, namun ketika suatu kebudayaan ataupun
kekayaan yang dimiliki oleh pihak Indonesia yang telah diakui oleh negara
tetangga, disaat itulah pamor suatu kebudayaan itu secepat kilat naik bak
bintang dilangit. Perlunya tingkat kesadaran akan kebudayaan dan kekayaan yang
dimiliki oleh negara Indonesia juga seharusnya perlu kita miliki sebagai warga
negara yang baik.
Oleh karena itu, kita sebagai warga Negara Indonesia, khususnya pemuda.
Cintailah produk dalam negeri, baik itu kebudayaan, bahasa, seni dll. Karena
atas dasar kecintaan itulah maka kita bisa ikut melestarikan budaya Indonesia.
Dan ketegasan pemerintah untuk mempertahankan akan apa yang kita miliki sudah
seharusnya semakin diperlihatkan, agar masyarakat Indonesia semakin bersemangat
dalam memperjuangkan apa yang telah menjadi hak kita sebenarnya.
Nama :
1. Wardah Fauziyah (28210458)
2. Muthia Nurul Karina (24210875)
3. Dina Aqmarina (22210056)
4. Lestari (24210001)
5. Rizki Rahmatullah (29210532)
Kelas : 2EB22
Judul Tugas : Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar