PRINSIP KOPERASI
- Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak
boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa
seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang
ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
- Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan
atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
- Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas
kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar
modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan
jasa usaha mereka terhadap koperasi.
- Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi
koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.
- Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri,
tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
- Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi
juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja
sama dengan antar koperasi.
Prinsip-prinsip Koperasi dibagi menjadi 7 yaitu :
1. Prinsip Munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
• Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4.
Prinsip Schulze
• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
5.Prinsip Ica
• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Menurut UU NO.
12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Menurut UU NO. 25
/ 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
CONTOH
KASUS:
Koperasi dikelola layaknya PT (Perseroan Terbatas) dengan
meninggalkan nilai
sosial koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Koperasi yang dikelola ala PT ini, biasanya menjual
produk pada anggota dan
masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran;
atau kalau koperasi
tersebut adalah koperasi simpan pinjam, maka mematok bunga yang
cukup tinggi
melebihi bunga Bank. Contoh kongkrit, bunga kredit di BPD per
bulan 1.9 %,
tetapi bunga di KSU BMT Al Hikmah pada perjanjian jual beli Al-murabahah
atau pinjam pakai, per bulan mencapai 2,5%- 3%7.
SUMBER:
http://karimahpatryani.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi.html
http://ilmucomputer2.blogspot.com/2009/08/prinsip-koperasi-indonesia.html
http://eprints.undip.ac.id/18038/1/Triana__Sofiani.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Nama : Dina Aqmarina
NPM : 22210056
Kelas : 2eb22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar