PENGERTIAN SHU (Sisa Hasil Usaha)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
•
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
RUMUS SHU
-
Per
Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA =
Jasa Modal Anggota
-
Per Anggota dengan model
matematika
SHU Pa = Va
x JUA
+ S a x
JMA
----- -----
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa :
Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
- SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
- Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU
anggota dibayar secara tunai
Contoh Kasus:
Contoh Kasus SHU
1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat
pada 31 Desember 2001 sebagai berikut : • Penjualan Rp 460.000.000,- • Harga
Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- • Laba Kotor Rp 60.000.000,- • Biaya Usaha Rp
20.000.000,- • Laba Bersih Rp 40.000.000,- • Berdasarkan RAT, SHU dibagi
sebagai berikut: _ Cadangan Koperasi 40% _ Jasa Anggota 25% _ Jasa Modal 20% _
Jasa Lain-lain 15% • Buatlah: a. Perhitungan pembagian SHU b. Jurnal pembagian
SHU c. Perhitungan persentase jasa modal d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah
berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,- • JAWABAN : a.
Perhitungan pembagian SHU : Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi
40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp
8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000 b.
Jurnal : SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp
10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,- c.
Persentase jasa modal : (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% =
(Rp 8.000.000 : Rp 100.000.00) x 100% = 8% Keterangan: - Modal koperasi terdiri
dari simpanan pokok dan simpanan wajib . - Simpanan sukarela tidak termasuk
modal tetapi utang . d. Persentase jasa anggota : (Bagian SHU untuk jasa
anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp
460.000.000,-) x 100% = 2,17% Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk
koperasi konsumsi . - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti
dengan total pinjaman. e. Yang diterima Tuan Yohan: - jasa modal = (Bagian SHU
untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp
100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - jasa anggota = (Bagian SHU untuk
jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp
10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,- • Jadi yang
diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
SUMBER:
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
sulaimantap.wordpress.com/2011/10/24/sisa-hasil-usaha/
boetarboetarzz.blogspot.com/2011/12/shu-sisa-hasil-usaha.html
http://luvmymomzz.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-sisa-hasil-usaha-shu.html
Nama :Dina Aqmarina
NPM : 22210056
Kelas : 2eb22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar