Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
1.1 SEJARAH SINGKAT HUKUM
PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
1.2 PENGERTIAN DAN KEADAAN
HUKUM DIINDONESIA
-
PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Hukum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam
masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil
dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
-
KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
- Factor etnis :
keanekaragaman adat di Indonesia
- Factor historia
yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
- Golongan eropa
: hukum perdata dan hukum dagang
- Golongna bumi
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
- Golongan timur
asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
1.3
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DIINDONESIA
Sistematika
hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari
pemberlaku undang-undang
Buku
I
: Berisi mengenai orang
Buku
II
: Berisi tentang hal benda
Buku
III
: Berisi tentang hal perkataan
Buku
IV
: Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut
ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
- Hukum tentang
diri seseorang (pribadi)
Mengatur
tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk
bertindak sendiri.
- Hukum
kekeluargaan
Mengatur
perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta
hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara
orangtua dengan anak, perwalian dll.
- Hukum kekayaan
Mengatur
perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak
kebendaan yang antara lain :
-
Hak seseorang pengarang atau karangannya
-
Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
- Hukum warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu,
hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Sumber :
Nama : Dina Aqmarina
NPM : 22210056
Kelas : 2EB22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar