Subjek dan Objek Hukum
1.
Subjek
PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang
memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan
hukum,
Subjek hukum memilki wewenang yang di
bagi menjadi 2 yaitu: :
o Wewenang untuk mempunyai
hak
o Wewenang untuk melakukan
perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
1.1 manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah
seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh
hukum yang berlaku.
- Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o Manusia mempunyai hak-hak
subyektif
o Kewenangan hokum
- Syarat-syarat cakap hukum :
o Seseorang yang sudah
dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o Seseorang yang berusia
dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o Sesorang yang sedang
tidak menjalani hokum
o Berjiwa sehat dan berakal
sehat
- Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o Seseorang yang belum
dewasa
o Sakit ingatan
o Kurang cerdas
o Orang yang ditaruh
dibawah pengampuan
o Seseorang wanita yang
bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
1.2 Badan
Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
2.
OBJEK
PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum.
- Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1. Benda bergerak,
dibedakan atas 2 yaitu :
1.
Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang
dapat berpindah sendiri.
2.
Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak,
saham – saham perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan,
arca, patung
2.Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang
dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak
bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan tidak
bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian,
penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG [HAK JAMINAN]
Hukum benda adalah peraturan-peraturan
yang mengatur hak dan kewajiban manusia yanh bernilai uang. Hak kebendaan
merupakan hak mutlak.
1. Jaminan yang bersifat umum
Merupakan jaminan yang diberikan bagi
kepentingan semua kerditur dan menyangkut semua harta benda milik debitur.
2. Jaminan yang bersifat khusus
Merupakan jaminan yang diberikan dengan
penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi
utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja.
- Hak kebendaan yang memberikan jaminan :
a. Gadai
adalah suatu hak kebendaan atas
benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan
hutang.
o Ada 2 pihak yang terlibat
dalam perjanjian gadai :
1. Pihak
pemberi gadai (debitur)
2. Pihak
penerima gadai (kreditur)
Jika benda jaminan hilang atau rusak
akan diganti 125% dari nilai taksiaran, setelah dikurangi uang pinjaman dan
sewa modal. Apabila benda jaminan hilang rusak karena bencana alam, huru-hara
perang, pegadaian tidak bertanggung jawab.
b.
Hipotik
Pengertian Hipotik menurut Pasal 1162
KUHPerdata :
”Suatu hak kebendaan atas barang tidak
bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal
Laut :
Tergantung pada perjanjian pokok atau
perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik :
Pemohon mengajukan permohonan kepada
pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik
yang akan dipasang.
c.
Hak Tanggungan
Adalah hak jaminan yang dibebankan pada
hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian
hak tanggungan :
• Pemberi hak tanggungan
• Penerima hak tanggungan
- Objek Hak Tangunggan :
Menurut pasal 4 UU No.4 Tahun 1996
menegaskan bahwa objek hak tanggungan:
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
• Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :
Ø Hak milik
Ø Hak guna usaha
Ø Hak guna bangunan
• Hak pakai atas tanah negara yang
menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat
dipindahtangankan dapat juga dibebani dengan hak tanggungan.
d. Fidusia
Menurut pasal 1 sub 1 UU Fidusia :
“adalah pengalihan hak kepemilikan
suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak
kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda”
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
Biaya pendaftaran jaminan fidusia :
• Apabila nilai pinjaman <>
• Apabila nilai pinjaman Rp.50
juta-Rp100 juta maka besar biaya Rp.100.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.100
juta-Rp.250 juta maka besar biaya Rp 200.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.500
juta maka besar biaya Rp.500.000
• Apabila nilai pinjaman > Rp.10
milyar keatas, maka besar biaya Rp.7.500.000
SUMBER
Nama : Dina Aqmarina
Kelas : 2 EB22
NPM : 22210056
Tidak ada komentar:
Posting Komentar